Jakarta, IDN Times - Pascapembubaran organisasi Jemaah Islamiyah (JI) pada 30 Juni 2024, muncul berbagai pertanyaan mengenai masa depan kelompok ini dan potensi ancaman yang mungkin masih ada.
Deklarasi pembubaran JI ini disambut baik, namun negara tidak boleh berhenti di sini. Keterlibatan aktif pemerintah dalam mendampingi mantan anggota JI sangat penting untuk mencegah potensi bahaya laten dan membantu mereka bertransformasi menjadi warga negara yang berkontribusi positif bagi bangsa.
Seminar bertajuk 'Mengikis Benih yang Pernah Tumbuh Islamisme Pascapembubaran Jemaah Islamiah (JI) di Indonesia' yang diselenggarakan oleh Fakultas Ushuluddin UIN Jakarta, menggarisbawahi pentingnya langkah proaktif negara.
Negara diminta menyiapkan roadmap kebijakan dan program untuk mengantisipasi kemungkinan arah baru ideologis yang bisa muncul dari eks-anggota JI.