Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Twitter/YusrilIhza Mahendra

Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang tidak bisa menerima hasil Pilpres 2019 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika dalam sidang MK mereka tetap dinyatakan kalah namun masih mendeklarasikan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden, kemudian mengerahkan massa untuk memaksa mundur Presiden dan Wakil Presiden yang secara konstitusional terpilih, maka tindakan tersebut bukan lagi people power,  "Melainkan tindakan kudeta," demikian tulis Yusril di media sosial Facebook resminya, Senin (20/5).

"Jika gagal maka pemimpin kudeta revolusioner dan tokoh-tokohnya akan ditangkap dan diadili sebagai pelaku pengkhianatan terhadap negara. Jadi mereka menghadapi pilihan ini," tulis Yusril.

Yusril meminta semua pihak tetap menghormati proses konstitusional dalam menyikapi keputusan akhir KPU tentang pemenang Pilpres.

"People power tidak mungkin bisa digunakan karena landasan sosiologisnya tidak cukup kuat. Lagi pula, jangan dilupakan bahwa people power pada akhirnya akan mencari legitimasi konstitusional," ujarnya.

Editorial Team