Jakarta, Indonesia - Sejak lama, pasal penodaan agama di KUHP menimbulkan pro dan kontra. Aktivis perempuan Nahdlatul Ulama (NU), Neng Dara Affiah pun menilai pasal ini perlu dikaji ulang.
Hal itu dia sampaikan Neng Dara saat berbicara di diskusi bertajuk Meninjau Ulang Pasal Penodaan Agama di kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).
Sejumlah kasus dimejahijaukan dengan terdakwa dijerat dengan pasal penodaan agama yang diatur di Pasal 156 KUHP. Salah satunya, Meliana.