Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penegakkan PSBB di Depok (IDN Times/ Rohman Wibowo)

Depok, IDN Times - Pemerintah Kota Depok mengajukan opsi perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sedianya berakhir pada Kamis (4/6) besok. PSBB diusulkan kembali diperpanjang 14 hari hingga Jumat (19/6), mengingat penularan virus corona atau COVID-19 di Kota Depok, Jawa Barat yang masih signifikan.

Opsi perpanjangan itu diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Surat Walikota Depok Nomor 443/273-Huk/GT tentang Pengajuan Permohonan Perpanjangan PSBB Proporsional, yang dikirim satu hari sebelum PSBB jilid keempat berakhir.   

Namun, ada yang berbeda dalam perpanjangan PSBB kali ini. Bila sebelumnya berlaku untuk seluruh kecamatan/kelurahan, kini pemkot berniat hanya memberlakukan PSBB pada beberapa kecamatan dan kelurahan saja.

Hal itu tak terlepas dari pedoman PSBB sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat tentang PSBB Proporsional sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah. Di mana level kewaspadaan diukur berdasar ragam indikator.

Indikator itu mulai dari laju Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), pasien positif, angka kesembuhan dan kematian. Kemudian, laju reproduksi instan, transmisi/kontak indeks, pergerakan orang, dan risiko geografi atau perbatasan dengan wilayah transmisi lokal.

1. Sebanyak 31 RW dalam 19 kelurahan diusulkan masih PSBB secara ketat

ilustrasi virus corona (IDN Times/Mardya Shakti)

Wali Kota Mohammad Idris menuturkan opsi perpanjangan penerapan PSBB proporsional bakal berpusat pada wilayah yang masih berstatus zona merah. Dalam PSBB Proporsional itu, pemerintah kemudian mengembangkan inovasi berupa Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS), dimana ruang lingkup pembatasan sosial diperkecil hingga ke level RW.

Dari hasil penyisiran, Idris menjelaskan PSKS siap diterapkan di 31 RW dalam 19 kelurahan berbeda yang memilki jumlah kasus COVID-19 signifikan. Pelaksanaan PSKS di puluhan RW tersebut akan diatur menurut protokol khusus seperti dalam PSBB.

“Beberapa di antaranya akan diatur prosedur keluar masuk, pemeriksaan rapid test/PCR, pemantauan kasus, penyisiran isolasi mandiri, dan program-program lainnya,” kata Idris dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (3/6).

Teknis PSBB berbasis RW itu akan melibatkan banyak unsur,mulai dari pihak Kecamatan/Kelurahan, Puskesmas, Tim Pengawas, Tim Pendamping Satgas Kampung Siaga/RW/RT hingga relawan.

Kata Idris, penerapan PSKS di level RW dilengkapi bantuan teknologi bernama Pusat Informasi COVID-19 Depok (PICODEP). Aplikasi ini menyajikan data kasus COVID-19, yang datanya bersumber dari lembaga pemerintahan, seperti Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan Jawa Barat.

Pemerintah setempat meyakini, aplikasi tersebut mampu menanggulagi kasus COVID-19. Sebab, dengan aplikasi ini, warga bisa mengetahui penularan terjadi dan melakukan pelacakan (tracing) dengan cepat.

2. New normal masih terbatas, salah satunya untuk kegiatan keagamaan

Editorial Team

Tonton lebih seru di