Depok, IDN Times - Pemerintah Kota Depok mengajukan opsi perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sedianya berakhir pada Kamis (4/6) besok. PSBB diusulkan kembali diperpanjang 14 hari hingga Jumat (19/6), mengingat penularan virus corona atau COVID-19 di Kota Depok, Jawa Barat yang masih signifikan.
Opsi perpanjangan itu diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Surat Walikota Depok Nomor 443/273-Huk/GT tentang Pengajuan Permohonan Perpanjangan PSBB Proporsional, yang dikirim satu hari sebelum PSBB jilid keempat berakhir.
Namun, ada yang berbeda dalam perpanjangan PSBB kali ini. Bila sebelumnya berlaku untuk seluruh kecamatan/kelurahan, kini pemkot berniat hanya memberlakukan PSBB pada beberapa kecamatan dan kelurahan saja.
Hal itu tak terlepas dari pedoman PSBB sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat tentang PSBB Proporsional sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah. Di mana level kewaspadaan diukur berdasar ragam indikator.
Indikator itu mulai dari laju Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), pasien positif, angka kesembuhan dan kematian. Kemudian, laju reproduksi instan, transmisi/kontak indeks, pergerakan orang, dan risiko geografi atau perbatasan dengan wilayah transmisi lokal.