Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)
Perlu diketahui, Ngabalin melaporkan dua media dalam kasus ini yakni law-justice.co dan lapan6online.com. Dua media itu diduga membuat berita bohong pada dirinya terkait kasus korupsi yang menjerat Edhy Prabowo.
Laporan Ngabalin terdaftar dengan nomor : LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Desember 2020. Dua media yang menjadi terlapor itu atas nama Muhammad Yunus Hanis dan Bambang Beathor Suryadi.
Kedua terlapor dipersangkakan terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan, atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Selain itu, Ngabalin juga turut melaporkan pengamat politik dan sosial berinisial MYH, serta mantan staf KSP dan DPR berinisial BBS.
Kuasa hukum Ngabalin, Razman Arif Nasution mengatakan, tersangka berinisial MYH menyebut bahwa istana berperan dalam penangkapan Edhy.
"Ini adalah sebuah tuduhan, ini adalah fitnah keji, di mana bang Ali sama sekali tidak pernah yang namanya berurusan dengan hukum dan tidak pernah, tidak akan mampu memerintah KPK untuk menangkap seseorang, apalagi membawa nama istana," ujar dia, Kamis (3/12/2020).
Sedangkan BBS, dilaporkan karena diduga menyebut Ngabalin berangkat ke Hawaii dari uang penyuap Edhy Prabowo.