Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku pembunuhan tetangga sendiri saat diamankan polisi Tuban. IDN Times/Imron

Tuban, IDN Times - Mengaku dapat bisikan gaib, seorang pria berinisial BD (35) asal Desa Tambakrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban nekad menghabisi nyawa Kasmirin (44), tetangganya sendiri. Korban meninggal dunia dengan luka parah di kepalanya usai dipukuli pelaku mengunakan sebatang kayu.

1. Korban dihabisi pelaku saat tengah tertidur

Kapolres Tuban AKBP Darman saat memberikan keterangan kepada wartawan. IDN Times/Imron

Kapolres Tuban, AKBP Darman mengatakan, peristiwa penganiayaan hingga berujung kematian tersebut terjadi pada Sabtu 25 September 2021, lalu. Saat itu, korban yang sedang tidur di dalam rumahnya tiba-tiba didatangi pelaku. Di lokasi kejadian, pelaku kemudian memukuli kepala korban secara berulang-ulang.

"Korban meninggal dunia di tempat dan motif pelaku tegah membunuh korban karena mendapat bisikan gaib yang menyuruh pelaku untuk membunuh korban," kata Darma, Senin (27/9/2021).

2. Usai membunuh korban, pelaku kemudian ditangkap oleh warga dan diserahkan kepada polisi

Barang bukti berupa sebilah kayu dan kostum yang berlumuran darah milik korban. IDN Times/Imron

Setelah membunuh korban, lanjut Darman, pelaku kemudian sesumbar dihadapan para warga sekitar bahwa ia telah membunuh korban mengunakan kayu yang dibawanya. Warga yang saat itu berada di lokasi kemudian mengamankan pelaku. Sementara polisi yang menerima laporan kemudian mendatangi tempat kejadian dan mengamankan beberapa barang bukti.

"Pelaku tidak menyerahkan diri, tapi pas selesai kejadian diamankan, karena warga saat itu mengetahui kayu yang dibawa pelaku berlumuran darah," jelasnya.

3. Pelaku sempat cekcok dengan korban sebelum kejadian

Kapolres Tuban AKBP Darman saat menunjukkan kayu yang dijadikan pelaku untuk menghabisi nyawa korban. IDN Times/Imron

Sementara, lanjut Darman, berdasarkan informasi dari sejumlah saksi di lokasi kejadian, jika sebelum menghabis nyawa korban, pelaku sempat terlibat cekcok dengan korban. Namun informasi tersebut masih terus di dalami pihak kepolisian. Rencananya untuk mengetahui apakah pelaku ini mengidap gangguan jiwa, polisi juga akan memeriksa kejiwaan tersangka.

"Kasus ini masih kita dalami mas dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal Jo 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team