Jakarta, IDN Times - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, seharusnya mulai diadili dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Senin (12/6/2023). Namun, sidang ditunda setelah ia menolak menjalani sidang online dari Rutan KPK dan mengaku sedang sakit.
Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan sempat membuka untuk umum persidangan online tersebut. Ia juga menanyakan kondisi politikus Partai Demokrat itu.
Lukas diketahui sempat menolak keluar Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena enggan disidang secara online.
"Apakah Saudara dalam keadaan sehat sekarang ini? tanya Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Sakit," jawab Lukas Enembe.