Jakarta, IDN Times – Memandikan jenazah termasuk menjadi kewajiban setiap muslim dalam mengurus jenazah. Hukum memandikan jenazah adalah wajib (fardu kifayah).
Hal tersebut terkandung dalam hadis yang diriwayatkan dari Bukhari dan Muslim, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut:
أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ قَالَ أَقْبَلَ رَجُلٌ حَرَامًا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَخَرَّ مِنْ فَوْقِ بَعِيرِهِ فَوُقِصَ وَقْصًا فَمَاتَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ
Artinya: Ibnu Abbas, ia berkata, “Terdapat seorang laki-laki yang datang dalam keadaan berihram bersama Rasulullah SAW, kemudian ia terjatuh dari atas untanya, dan lehernya patah sehingga ia pun meninggal. Lalu Rasulullah SAW bersabda: "Mandikanlah dia dengan air serta daun bidara.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Adapun dalam pelaksanaannya, memandikan jenazah tidak bisa dilakukan sembarangan, terdapat aturan yang harus dilakukan dalam memandikan jenazah, salah satunya adalah membaca niat dan membaca doa setelah memandikan jenazah.
Seperti hukum memandikan jenazah, hukum berniat sebelum memandikan jenazah adalah wajib, dengan tujuan agar jenazah yang dimandikan menjadi suci di mata Allah SWT. Berikut doa dan niat memandikan jenazah lengkap dalam Islam.