Jakarta, IDN Times – Zakat fitrah termasuk sebagai salah satu amalan yang menyempurnakan bulan Ramadan bagi setiap orang. Menunaikan zakat fitrah biasanya dimulai sejak awal bulan Ramadan hingga menjelang pelaksanaan salat Idul Fitri.
Termasuk sebagai ibadah yang dianjurkan Rasulullah SAW, perintah Rasul untuk umat muslim agar menunaikan zakat fitrah tercantum dalam hadis riwayat sebagai berikut:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Rasulullah SAW memerintahkannya untuk dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Setiap umat muslim yang memenuhi kriteria, wajib hukumnya untuk membayarkan zakat fitrah atas dirinya.
Meski begitu, zakat tak wajib ditanggung sendiri, melainkan bisa ditanggung oleh seseorang yang menafkahi. Misalnya, seorang ayah wajib menanggung zakat fitrah bagi anak-anak yang menjadi tanggungan nafkahnya. Berikut ini ketentuan bayar zakat fitrah untuk anak laki-laki.