Jakarta, IDN Times - Komisi I DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) rampung pada Juli mendatang atau selambat-lambatnya pada November tahun ini.
Anggota Komisi I DPR RI, Nico Siahaan optimistis bahwa target penyelesaian RUU PDP pada November itu merujuk pada waktu sebelum pelaksanaan pertemuan G20 dengan Indonesia sebagai tuan rumah.
Hal itu diungkapkan Nico saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi dengan tema ‘Mencari Titik Temu Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi’ di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Dia beralasan, Indonesia menjadi satu-satunya negara anggota G20 yang belum punya UU PDP. Dikhawatirkan, pada pembahasan agenda soal transaksi keuangan dengan luar negeri yang membutuhkan keamaman data, Indonesia akan menemukan kesulitan.
“G20 nanti salah satu materinya ini, mengenai pergerakan data secara internasional. Nah kalau kita sebagai tuan rumah belum UU PDP, dan kita satu-satunya loh, negara yang enggak punya dari G20," kata Nico.