Jakarta, IDN Times - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendorong supaya Negara Islam Indonesia (NII) dimasukkan ke Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT).
Direktur Deradikalsisasi BNPT, Ahmad Nurwakhid, mengatakan dengan dimasukkannya NII ke daftar jaringan terorisme, maka negara bisa memiliki kewenangan untuk menjeratnya dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Karena itulah, melihat dari aspek historis dan ideologi serta gerakannya yang masih ada hingga saat ini, tentu kita mendorong agar NII dimasukkan dalam DTTOT, sehingga bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” kata Nurwakhid dalam keterangannya, Minggu (9/7/2023).