Foto bersama para capres dan cawapres setelah debat kelima usai, Minggu (4/2/2024). (bcc.com)
Diketahui, Dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 terkait Penyandang Disabilitas, pemerintah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pekerja. Sementara, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen.
Namun, menurut Syena yang saat ini magang sebagai editor dan sketsa di PT Austindo Nusantara Jaya Tbk. (ANJ) Group, kesempatan kerja teman disabilitas seharusnya diberikan 10 persen.
“Kalau disabilitas, akses pekerjaan itu sangat penting. Mungkin jangan semuanya teman dengar, tapi juga harus bisa melibatkan teman tuli dalam kesempatan kerja. Produktivitas bekerja, sebenarnya teman-teman tuli bisa bantu. Tapi, selalu yang dikasih kesempatan pasti teman-teman dengar. Kita tuh bisa kerja sama sebetulnya,” tegas Syena.
Adapun Wahyu mengatakan, selama ini orang-orang disabilitas masih terpinggirkan. Masih kurang perhatian dari pemerintah juga. Perlu makin banyak kegiatan dan program yang benar-benar berdampak pada komunitas disabilitas. Misal pekerjaan, UMKM, dan bisa juga konsultasi bersama teman disabilitas untuk menciptakan suasana yang lebih inklusif ke depan.