Jakarta, IDN Times - Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mengingatkan Presiden Prabowo Subianto bahwa pada Juni-Juli akan ada peristiwa besar. Dia mengatakan, akan ada eskalasi politik untuk melengserkan Prabowo.
Hal itu dia ungkapkan setelah mendengar vonis 4,5 tahun penjara sebagai tersangka kasus pemerasan K3 Kemnaker di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
“Dalam bulan Juni-Juli ini ada akan ada peristiwa besar, ada eskalasi politik yang ujungnya adalah menggulingkan pemerintahan Prabowo,” ujar dia.
Saat ini kata dia, konsolidasi pergerakan dari unsur masyarakat dari koalisi sipil, mahasiswa, dan buruh sudah final.
“Tinggal satu, butuh satu pemicu dan 98 jilid II akan terjadi tidak lama lagi. Jika Pak Prabowo tidak peka terhadap kejadian ini. Kita sudah lihat dolar semakin tinggi, Indeks Harga Saham Gabungan kita juga udah babak belur. Itu adalah salah satu indikator bahwa ke depan nanti ada gejolak sosial yang indikatornya adalah gejolak ekonomi,” ujar dia.
Noel divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker.
Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Nur Sari Baktiana di Ruangan Kusuma Atmadja pada Kamis.
Hakim menyatakan Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikat K3.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua, Nur Sari.
Selain itu, hakim menjatuhkan pidana denda kepada Noel Rp200 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Noel dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
“Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari,” ujar dia.
Noel juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp3.435.000.000. Sedangkan uang sejumlah Rp3 miliar yang dikembalikannya, disimpan di rekening penampungan KPK.
“Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti selebihnya tersebut, maka selama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar dia.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Noel dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim.
