Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Noel Ingatkan Prabowo: Butuh Satu Pemicu, 98 Jilid II Akan Terjadi
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Immanuel Ebenezer alias Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta atas kasus pemerasan serta gratifikasi pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker.
  • Noel memperingatkan Presiden Prabowo tentang potensi eskalasi politik besar pada Juni–Juli yang bisa mengguncang pemerintahan jika situasi ekonomi dan sosial terus memburuk.
  • Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp3,435 miliar, dengan ancaman penyitaan harta atau tambahan hukuman penjara bila Noel tidak mampu membayarnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
4 Juni 2026

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara kepada Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikat K3 Kemnaker. Hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp3,435 miliar.

Juni–Juli

Noel memperingatkan Presiden Prabowo Subianto bahwa pada periode ini akan terjadi peristiwa besar dan eskalasi politik yang bertujuan menggulingkan pemerintahan Prabowo. Ia menyebut konsolidasi gerakan masyarakat, mahasiswa, dan buruh sudah final.

kini

Noel menilai situasi ekonomi memburuk dengan nilai dolar meningkat dan IHSG melemah, sebagai indikator potensi gejolak sosial di masa depan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait sertifikat K3 Kemnaker, serta menyampaikan peringatan politik kepada Presiden Prabowo Subianto.
  • Who?
    Noel, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, bersama Hakim Ketua Nur Sari Baktiana yang membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
  • When?
    Putusan dibacakan pada Kamis, 4 Juni 2026. Noel juga menyinggung potensi eskalasi politik pada periode Juni hingga Juli mendatang.
  • Why?
    Noel dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker.
  • How?
    Hakim menjatuhkan hukuman penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp3,435 miliar. Jika tidak dibayar, harta Noel dapat disita atau diganti dengan tambahan masa penjara sesuai ketentuan hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Noel baru dijatuhi hukuman penjara empat tahun enam bulan karena korupsi. Hakim bilang dia harus bayar denda dan uang pengganti juga. Setelah dengar putusan itu, Noel bilang nanti bulan Juni atau Juli bisa ada kejadian besar yang bisa bikin Presiden Prabowo digulingkan. Sekarang orang-orang masih menunggu apa yang akan terjadi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Putusan pengadilan terhadap Immanuel Ebenezer menunjukkan bahwa proses hukum berjalan secara terbuka dan tegas dalam menangani kasus korupsi. Dengan pembacaan vonis yang rinci, termasuk ketentuan denda dan uang pengganti, sistem peradilan memperlihatkan upaya menjaga akuntabilitas publik serta memastikan setiap pelanggaran hukum mendapatkan konsekuensi yang proporsional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mengingatkan Presiden Prabowo Subianto bahwa pada Juni-Juli akan ada peristiwa besar. Dia mengatakan, akan ada eskalasi politik untuk melengserkan Prabowo.

Hal itu dia ungkapkan setelah mendengar vonis 4,5 tahun penjara sebagai tersangka kasus pemerasan K3 Kemnaker di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

“Dalam bulan Juni-Juli ini ada akan ada peristiwa besar, ada eskalasi politik yang ujungnya adalah menggulingkan pemerintahan Prabowo,” ujar dia.

Saat ini kata dia, konsolidasi pergerakan dari unsur masyarakat dari koalisi sipil, mahasiswa, dan buruh sudah final.

“Tinggal satu, butuh satu pemicu dan 98 jilid II akan terjadi tidak lama lagi. Jika Pak Prabowo tidak peka terhadap kejadian ini. Kita sudah lihat dolar semakin tinggi, Indeks Harga Saham Gabungan kita juga udah babak belur. Itu adalah salah satu indikator bahwa ke depan nanti ada gejolak sosial yang indikatornya adalah gejolak ekonomi,” ujar dia.

Noel divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker.

Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Nur Sari Baktiana di Ruangan Kusuma Atmadja pada Kamis.

Hakim menyatakan Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikat K3.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua, Nur Sari.

Selain itu, hakim menjatuhkan pidana denda kepada Noel Rp200 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Noel dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

“Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari,” ujar dia.

Noel juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp3.435.000.000. Sedangkan uang sejumlah Rp3 miliar yang dikembalikannya, disimpan di rekening penampungan KPK.

“Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti selebihnya tersebut, maka selama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar dia.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Noel dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim.

Editorial Team

Related Article