Massa Partai Buruh salat Jumat di depan kantor KPU pada Jumat (12/8/2022). (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Efriza juga mengkritisi aturan dihapusnya sistem pengundian bagi parpol peserta Pemilu 2019 lalu karena sulit mengakomodir parpol yang baru mengikuti Pemilu 2024.
"Jangan lupakan ada 9 parpol nonparlemen yang belum dinyatakan lolos, bagaimana caranya memfasilitasi partai ini. Apakah mereka mengisi slot yang kosong atau mereka ditaruh lagi di tempat yang lain," ujar dia.
Jika melihat nomor urut peserta Pemilu 2019 lalu, nomor urut partai terbilang acak. Saat itu, partai nasional mendapat nomor urut 1 sampai 14. Kemudian PBB yang dinyatakan lolos belakangan mendapat nomor urut 19. Sementara nomor urut 15 sampai 18 diisi oleh partai lokal Aceh.
Efriza menilai, nomor urut yang acak itu tentu akan sulit mengakomodir peserta Pemilu 2024 mendatang, khususnya bagi parpol baru dan partai lokal.
"Sementara kan sisi lain angkanya jelas-jelas akan berbeda. Dari 1 sampai 14 kan berurut, tapi 19 kan tidak karena PBB itu masuknya belakangan setelah dia dinyatakan tidak lolos verifikasi, dia baru dapat nomor belakangan. Dihitung 15 sampai 18 kan parpol lokal Aceh," tutur dia.
"Terus bagaimana PBB nanti di Pemilu 2024? Posisi parpol lokal bagaimana, ini kan harus diperjelas lagi," imbuh Efriza.