Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo berupa uang tunai saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
KPK sebelumnya menetapkan Wenny Bukamo menjadi tersangka penerima suap. Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, suap yang diterima Wenny diduga untuk kepentingan Pilkada 2020.
"Dalam tahap penyelidikan kita melihat indikasi bahwa uang-uang yang terkumpul ini dimaksudkan untuk digunakan dalam biaya-biaya kampanye ataupun kemungkinan digunakan nanti di dalam bahasa yang sering kita dengar dengan serangan fajar dan sebagainya," ujar Nawawi dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Jumat (4/12/2020).
Wenny merupakan petahana yang kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Banggai Laut dalam Pilkada 2020. Kader PDI Perjuangan ini berpasangan dengan Ridaya Laode Ngkowe.
KPK, kata Nawawi, sudah membidik Wenny sejak Maret 2020. Lebih lanjut, pihaknya saat ini masih menelusuri digunakan untuk apa saja uang suap tersebut.
"Kita belum menelusuri lebih mendalam apakah sudah ada yang digunakan untuk alat-alat peraga kampanye. Belum sampai sejauh itu, tetapi indikasi awal bahwa ini dimaksudkan upaya pemenangan di dalam kampanye itu sudah ada," tutur Nawawi.