Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Penyidik Novel Baswedan menjadi pembicara di forum PBB) Dokumentasi Humas KPK

Jakarta, IDN Times - Kisah teror air keras yang dialami oleh penyidik senior Novel Baswedan kini sudah didengar oleh forum PBB. Novel menjadi salah satu pembicara dalam "Conference of the State Parties to the UNCAC 8th Session" yang digelar di Abu Dhabi, Uni Emirate Arab pada Senin (16/12) lalu. Konferensi itu sendiri berlangsung hingga (20/12) mendatang. 

Novel mendapat kehormatan berbagi forum dengan koleganya dari beberapa negara yakni Tan Sri Abu Kasim Mohammed (mantan Ketua KPK Malaysia), Dadang Trisasongko (Sekjen Transparency International Indonesia), Sarath Jayamanne (Dirjen CIABOC Sri Lanka), dan Samuel de Jaegere (Anti Corruption advisor UNODC). Di forum internasional itu, Novel mengatakan institusi tempatnya bekerja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki andil besar dalam mengerek naik Indeks Persepsi Korupsi Indonesia sebanyak 17 poin, dari semula 21 menjadi 38. 

Menurut organisasi Transparency International (TI) kenaikan itu adalah yang terbaik di dunia. Novel juga menceritakan selama menjadi Kepala Satgas di KPK, ia sudah menjebloskan 197 tersangka yang notabene orang berkuasa di Tanah Air. 

"Ratusan tersangka itu termasuk Ketua MK (Akil Mochtar), Ketua DPR (Setya Novanto),  tiga menteri,  enam gubernur, 72 anggota DPR/DPRD, 18 bupati dan wali kota, dua jenderal polisi, empat hakim, dan tiga jaksa," papar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Selasa malam (17/12). 

Bahkan, tim yang ia pimpin dalam mengusut perkara sudah berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara mencapai Rp2 triliun. Lalu, apa yang diharapkan oleh Novel dari forum internasional UNDOC itu? 

1. Novel mengisahkan sudah pernah mengalami tujuh teror selama bertugas di KPK

(Teror terhadap para pegawai KPK termasuk Novel Baswedan) IDN Times/Sukma Shakti

Tema dari sesi yang diisi oleh Novel yakni mengenai ancaman terhadap keselamatan individu yang bertugas memberantas korupsi. Sesungguhnya, ancaman itu tidak hanya dialami oleh mantan perwira Polri tersebut. Namun, peristiwa serupa juga dialami oleh mereka yang bertugas memberantas korupsi di negara lain. 

Khusus kisah Novel, ia menceritakan sudah pernah tujuh kali diteror, termasuk di dalamnya ancaman akan dibunuh. Sebelum ia disiram dengan air keras, Novel juga pernah ditabrak sebanyak tiga kali ketika tengah mengendarai sepeda motor. Ia juga pernah dikriminalisasi dan dipenjara. 

Sementara, kasus teror terakhir yang ia alami, sudah 979 hari serangan air keras yang menimpanya belum terungkap. Presiden Joko "Jokowi" Widodo memang sudah memerintahkan kepolisian agar pelaku lapangan segera diungkap, namun hasilnya nihil hingga kini. 

"Di forum itu, Novel mengatakan lembaga antikorupsi tidak boleh takut. Sudah menjadi risiko besar karena kita berbuat benar, sehingga tak perlu takut," kata Febri menirukan kalimat Novel. 

Di forum itu, Novel juga mengisahkan revisi undang-undang yang direstui oleh presiden dan DPR justru melemahkan KPK. Ratusan ribu mahasiswa di beberapa kota di Indonesia sudah berdemonstrasi dan meminta agar undang-undang itu tak direvisi, namun tak digubris. 

2. Revisi UU KPK turut disinggung di forum PBB

Ilustrasi gedung KPK. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Selain isu teror terhadap penyidik KPK, di forum UNDOC itu, Sekjen TII, Dadang Trisasongko turut menyinggung mengenai upaya pelemahan komisi antirasuah tersebut melalui revisi undang-undangnya. Proses itu berhasil dilakukan dalam waktu singkat dan tak melibatkan KPK di dalamnya. 

Waktu yang dibutuhkan untuk merevisi undang-undang itu hanya kurang dari dua minggu. Hasilnya, banyak pasal di dalam undang-undang nomor 19 tahun 2019 itu yang saling bertentangan. Maka, tak heran bila undang-undang itu tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi. 

"Padahal, Indonesia sama sekali tidak butuh revisi undang-undang KPK. Proses revisi ini sudah terasa janggal karena di saat pengesahan hanya dihadiri oleh 70 anggota DPR dari 560 anggota dewan yang ada," ujar Dadang di forum tersebut. 

Menurutnya, anggota DPR dan pemerintah semangat untuk melakukan revisi terhadap undang-undang KPK lantaran mereka sering menjadi target yang ditangkap oleh komisi antirasuah. 

"Di forum itu, Dadang berharap Indonesia tidak mengulangi sejarah naik turun upaya pemberantasan korupsi. Masih ada peluang bagi presiden untuk mengeluarkan Perppu," katanya lagi. 

3. Novel berharap PBB mengeluarkan resolusi yang bisa melindungi pegawai yang bergerak di upaya pemberantasan korupsi

IDN Times/Margith Juita Damanik

Di penghujung pemaparannya, Novel meminta agar PBB mengeluarkan resolusi untuk memberi perlindungan bagi para pegawai yang bergerak untuk memberantas korupsi. Prinsip itu sudah diatur lebih dulu di dalam Jakarta Principle on Anti Corruption. Dokumen itu sudah disepakati di Jakarta pada November 2012. 

"Pinsip ini diperkuat Colombo commentary, yang merupakan panduan lebih detil prinsip Jakarta tersebut," tutur Febri. 

Asosiasi antikorupsi sedunia, kata dia lagi, mendukung prinsip itu. 

4. Novel Baswedan berupaya membawa isu teror air keras agar didengar oleh dunia internasional

(Penyidik senior KPK Novel Baswedan) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bukan kali ini saja isu teror air keras yang dialami oleh Novel dibawa ke dunia internasional. Tak lama usai ia disiram air keras, Majalah Time sempat mewawancarainya di Singapura pada 2017 lalu. 

Dalam artikel berjudul "I Don't Want to be Sad: Indonesia's Top Graft Buster Talks to TIME from His Hospital Bed",  untuk kali pertama Novel menyebut ada dugaan keterlibatan jenderal polisi dalam teror air keras yang nyaris merenggut indera penglihatannya. Selain itu, kisah Novel juga pernah dibawa ke forum Dewan HAM PBB dan disuarakan di Kongres Amerika Serikat. 

Adalah Amnesty International yang memiliki jejaring dan akses hingga ke Kongres AS. Sayangnya, isu teror yang dialami oleh Novel bersaing dengan isu lain dari Asia seperti upaya extra judicial yang dilakukan oleh Presiden Rodrigo Duterte untuk memberantas narkoba dan persekusi terhadap Muslim Rohingya. 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Editorial Team