Eks penyidik senior KPK Novel Baswedan (IDN Times/Ashari Arief)
Hal ini bermula dari penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku sudah mendengar namanya termasuk salah satu pegawai lembaga antirasuah, yang tak lolos tes peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia juga mengetahui rencana pimpinan KPK yang hendak memberhentikannya, dengan alasan tak lolos tes wawasan kebangsaan menjadi ASN. Menurut pria yang sempat bertugas di kepolisian itu, rencana memberhentikan 75 pegawai KPK karena tak lolos tes menjadi ASN, adalah upaya menyingkirkan orang-orang baik.
"Itu adalah upaya lama yang terus dilakukan untuk menyingkirkan orang-orang baik dan berintegritas dari KPK," kata Novel melalui pesan pendek kepada IDN Times, Selasa (4/5/2021).
Diketahui, pegawai KPK dari berbagai jabatan dan lintas unit mendapatkan hasil TWK yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yaitu dari pengamanan, operator gedung, data entry, administrasi, spesialis, kepala bagian, kepala biro, direktur hingga deputi.
Sedangkan pegawai yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) tetap melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing untuk memastikan bahwa pekerjaan-pekerjaan pemberantasan korupsi tidak berhenti.