Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Novel Baswedan di Komnas HAM (dok. Humas Komnas HAM)
Novel Baswedan di Komnas HAM (dok. Humas Komnas HAM)

Jakarta, IDN Times - Novel Baswedan bersama 74 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan gagal tes wawasan kebangsaan (TWK), menuding lembaga antirasuah itu ingin menutupi hasil TWK.

Sebab, menurut mereka, ketika surat permintaan keterbukaan informasi dikirimkan pada 31 Mei 2022, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK menyatakan masih melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BPN) untuk pemenuhan informasi tersebut.

"Padahal sudah ada serah terima hasil TWK dari kepala BKN kepada KPK sejak 27 April 2021," kata Iguh Sipurba selaku perwakilan pegawai dalam keterangan yang dikutip pada Senin (14/6/2021).

1. Sepatutnya hasil TWK seluruh pegawai berada di KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). KPK resmi melantik 1.271 pegawai yang lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Novel dan rekannya juga menilai sudah sepatutnya hasil TWK seluruh pegawai telah berada di KPK. Apalagi, saat itu Ketua KPK Komjen Polisi Firli Bahuri menyatakan seluruh hasil tes pegawai KPK, ada di lemari besi yang ada di KPK.

"Kalau untuk memberi hasil tes kepada kami masih harus koordinasi lagi dengan BKN, lalu apa yang ada di lemari besi yang disebut Pak Firli itw?" ujar Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan, yang juga meminta hasil tes wawasan kebangsaan.

2. Menuntut keterbukaan data dan informasi

(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Hotman menduga koordinasi yang disebut dalam balasan PPID KPK merupakan  siasat untuk menghindari penyampaian hasil secara transparan. Padahal, kata dia, hasil tersebut merupakan hak bagi pihak yang diasesmen TWK.

"Kami akan terus menuntut keterbukaan data dan informasi sesuai jalur yang disediakan hukum dan aturan perundangan yang berlaku," kata Hotman.

3. UU mengamanatkan penyelenggaraan penilaian kompetensi wajib menganut prinsip transparansi

Kaus hitam bertuliskan 'Berani Jujur Pecat' dipakai oleh sejumlah perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sebagai informasi, dalam Perkom 1 Tahun 2021 Pasal 5 ayat (4) disebutkan alih status Pegawai KPK menjadi ASN bersifat asesmen. Aturan lain, yakni Pasal 7 ayat (6) Perka-BKN Nomor 26 Tahun 2019 mengamanatkan penyelenggaraan penilaian kompetensi wajib menganut prinsip transparansi.

"Artinya, hasil penilaian kompetensi harus dapat diketahui oleh Assesse," jelas Hotman.

Editorial Team