Jakarta, IDN Times - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menilai upaya untuk membabat rasuah tidak akan efektif bila pegawai KPK di resmi beralih menjadi PNS.
Menurut Novel, pegawai KPK sulit melakukan tugasnya untuk menangkap koruptor di bawah kekhawatiran banyaknya intervensi. Salah satu bentuk intervensi yang dimaksud yakni pegawai komisi antirasuah bisa dimutasi sewaktu-waktu tanpa alasan yang jelas ketika tengah menangani kasus.
"Contohnya begini, ada di PNS itu kan ada bagian kepala kementerian atau pembina. Ya, bisa saja PNS di kementerian itu memberantas korupsi, tapi setelah itu dimutasi. Kan bisa saja dimutasi ke lembaga lain, lalu disebutnya dapat promosi menjadi kepala inspektorat di Puncak Jaya, Papua," ungkap Novel kepada IDN Times melalui telepon pada Senin (10/8/2020).
Status pegawai KPK segera berubah menjadi PNS usai Presiden Joko "Jokowi" Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2020. Di dalam dokumen setebal 10 halaman yang diperoleh IDN Times itu, PP tertulis mulai berlaku sejak diundangkan pada 27 Juli 2020.
Novel mengatakan PP tersebut tidak serta merta berlaku karena dibutuhkan Peraturan Komisioner KPK. Apa langkah Novel bila status pegawai KPK resmi menjadi PNS?