Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memastikan hadir dalam sidang lanjutan kasus pelaku teror air keras yang ia alami pada 11 April 2017 lalu. Ia sempat diminta untuk hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada dua pekan lalu. Namun, Novel absen lantaran kondisi kesehatan matanya memburuk.
Konfirmasi kehadiran disampaikan oleh salah satu kuasa hukum, Alghifari Aqsa melalui keterangan tertulis.
"Mas Novel sudah hadir. Sejak jam 09:00 di PN Jakut, Gadjah Mada," kata Alghifari kepada IDN Times pada Rabu (29/4) kemarin.
Sejak awal Novel dan kuasa hukum sudah tak puas dengan kinerja Polri dalam menangkap dan menetapkan dua personel aktif sebagai tersangka. Dua personel Polri aktif yang duduk di kursi terdakwa adalah Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Buggi.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada (19/3) lalu, keduanya hadir di ruang sidang. Novel merasa ada yang janggal dengan penetapan keduanya sebagai tersangka. Sebab, Polri membutuhkan waktu lebih dari dua tahun untuk menangkap dua orang pelaku lapangan. Sementara, dua orang itu berada di kesatuan kepolisian.
Lalu, mengapa Novel tetap memilih hadir?
"Kan itu kewajiban hukum sebagai warga negara. Bila diminta hadir, tak bisa menolak kan?" tanya Alghifari.
Bagaimana prosedur persidangan di tengah situasi pandemik COVID-19 yang disiapkan oleh PN Jakarta Utara?