Jakarta, IDN Times - Mantan Penyidik Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengomentari kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat yang menjerat Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Salah satu yang disoroti oleh Novel adalah mengenai obstruction of justice yang dilakukan oleh Ferdy Sambo Cs.
"Bicara terkait obstruction of justice, tentunya tadi yang Prof Gayus sampaikan bahwa OOJ itu ada di tindak pidana korupsi, memang demikian adanya," kata Novel, dalam sebuah diskusi di Hotel Gran Mahakam, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).