Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
( Mantan Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan) IDN Times/Ashari Arief
( Mantan Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan) IDN Times/Ashari Arief

Intinya sih...

  • Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, menyoroti keputusan KPK menghentikan kasus korupsi tambang nikel senilai Rp2,7 triliun yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

  • Novel menegaskan bahwa kewenangan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang diberikan kepada KPK mudah diintervensi oleh kepentingan politik dalam penanganan perkara.

  • Eks Pimpinan KPK periode 2015–2019, Laode Muhammad Syarif, mengkritik penghentian kasus dugaan korupsi mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman karena dinilai tidak layak dan telah cukup bukti saat Asw

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menyoroti keputusan KPK menghentikan kasus korupsi tambang nikel senilai Rp2,7 triliun yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Menurut Novel, kasus tersebut seharusnya tetap diproses hingga ke meja hijau.

"Terlepas substansi perkaranya, memang idealnya proses pembuktian dilakukan dipersidangan," kata Novel Baswedan kepada wartawan, Senin (29/12/2025).

Keputusan penghentian penyidikan KPK tersebut diambil karena dinilai tidak memenuhi kecukupan alat bukti. Namun, mantan penyidik KPK menilai hal itu mengurangi akuntabilitas proses hukum.

1. Tak setuju KPK diberi kewenangan SP3

Novel Baswedan (IDN Times/Aryodamar)

Novel menegaskan, sejak awal ia tidak setuju KPK diberikan kewenangan melakukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Menurutnya, kewenangan itu mudah diintervensi oleh kepentingan politik dalam penanganan perkara.

Di sisi lain, penyelesaian kasus di persidangan lebih akuntabel dibandingkan rapat tertutup yang berujung penghentian penyidikan.

"Sejak awal saya tidak setuju KPK diberi kewenangan SP3 sebagaimana dalam UU KPK yang baru, UU No 19/2019," kata Novel.

Menurut Novel, kewenangan SP3 bisa membuat KPK kurang berhati-hati dalam menetapkan tersangka pada kasus-kasus tertentu.

2. Kasus Bupati Konawe Utara tak layak dihentikan

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif (IDN Times/Aryodamar)

Eks Pimpinan KPK periode 2015–2019, Laode Muhammad Syarif, mengkritik penghentian kasus dugaan korupsi mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Menurutnya, penghentian perkara tidaklah layak.

“Kasus itu tidak layak untuk diterbitkan SP3 karena kasus sumber daya alam yang sangat penting, dan kerugian negaranya besar,” kata Laode kepada wartawan, Sabtu (27/12/2025).

Laode menegaskan, saat Aswad ditetapkan sebagai tersangka pada 2017, KPK telah memiliki cukup bukti.

“Ketika ditetapkan tersangka, sudah cukup bukti suapnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, KPK saat itu hanya perlu menghitung jumlah kerugian negara akibat perbuatan Aswad.

“Makanya sangat aneh kalau KPK sekarang menghentikan penyidikan kasus ini,” kata Laode.

3. Latar belakang kasus Aswad Sulaiman

Ilustrasi tambang batu bara (Dok. Kementerian ESDM)

Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 4 Oktober 2017. Penetapan itu terkait dugaan korupsi dalam pemberian izin kuasa pertambangan dan izin usaha pertambangan produksi di Kabupaten Konawe Utara antara 2007–2014.

KPK menduga perbuatan Aswad menyebabkan kerugian negara minimal Rp2,7 triliun dari penjualan nikel. Selain itu, Aswad juga diduga menerima suap sekitar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan pemohon izin pada periode 2007–2009.

Penyidikan kemudian berlanjut dengan pemeriksaan terhadap Andi Amran Sulaiman, Direktur PT Tiran Indonesia, sebagai saksi pada 18 November 2021. Upaya penahanan terhadap Aswad sempat direncanakan KPK pada 14 September 2023, namun batal karena yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit.

Kasus ini akhirnya dihentikan penyidikannya oleh KPK pada 26 Desember 2025 dengan alasan tidak ditemukan kecukupan bukti.

Editorial Team