Jakarta, IDN Times – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menyoroti keputusan KPK menghentikan kasus korupsi tambang nikel senilai Rp2,7 triliun yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Menurut Novel, kasus tersebut seharusnya tetap diproses hingga ke meja hijau.
"Terlepas substansi perkaranya, memang idealnya proses pembuktian dilakukan dipersidangan," kata Novel Baswedan kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
Keputusan penghentian penyidikan KPK tersebut diambil karena dinilai tidak memenuhi kecukupan alat bukti. Namun, mantan penyidik KPK menilai hal itu mengurangi akuntabilitas proses hukum.
