Jakarta, IDN Times - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku tidak terkejut ketika mengetahui salah satu penyiram air keras yakni Rahmat Kadir hanya divonis dua tahun bui. Sedangkan, Ronny Bugis yang ikut serta aksi teror itu hanya dijatuhkan hukuman satu tahun dan enam bulan bui oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Melalui keterangan tertulisnya, Novel mengatakan sejak awal persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sekedar sandiwara. Bahkan, dari awal sudah disiapkan untuk gagal.
"Saya juga sudah mendapatkan informasi dari banyak sumber nantinya yang divonis tidak akan lebih dari dua tahun (penjara). Sekarang, semua itu sudah terkonfirmasi," kata Novel pada Kamis, 16 Juli 2020.
Pria yang pernah berkarier di institusi kepolisian itu juga mengaku tidak tertarik untuk mengikuti proses pembacaan tuntutan bagi pelaku yang notabene juga adalah perwira kepolisian. Begitu pula ketika putusan dibacakan, Novel mengaku tidak meluangkan waktu untuk menyaksikannya.
"Sejak awal sidang dibuat dengan berbagai kejanggalan dan seolah-olah dilegitimasi oleh para pihak di persidangan. Sehingga, memang saya tidak menggantungkan harapan dalam proses tersebut," kata dia lagi.
Apalagi ada beberapa orang yang menghubunginya dan menyampaikan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Perbedaannya hanya di lamanya masa hukuman.
Apakah setelah ini Novel menyerah atau menempuh jalan lainnya untuk mencari keadilan?