Jakarta, IDN Times - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengaku sudah melihat banyak kejanggalan dalam pengusutan kasus penyiraman air keras. Hal itu termasuk, sikap Polri yang tiba-tiba menetapkan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette sebagai tersangka tersangka.
Padahal, menurut saksi-saksi yang melihat wajah kedua tersangka, mereka tak mirip dengan pelaku yang menyiram air keras pada 11 April 2017 lalu. Kejanggalan lain yakni Novel menduga ada upaya pengubahan fakta peristiwa. Dugaan itu seolah terkonfirmasi ketika cairan yang disiramkan oleh kedua terdakwa disebutkan di dalam dakwaan air aki dan bukan air keras.
Zat kimia yang dikandung di dalam air aki dan air keras berbeda. Dalam satu sesi wawancara, Novel mengatakan air aki tidak memiliki dampak bisa membakar kulit.
"Kemudian seolah-olah pelakunya hanya dua orang. Seolah-olah sebelum penyerangan itu terjadi tidak ada pengamatan yang dilakukan oleh pelaku (ke rumah) dan lain-lain," tutur Novel ketika berbicara di diskusi virtual Ngobrol Seru bersama IDN Times dengan tajuk "Keadilan dan Penegakan Hukum Kasus Novel Baswedan" pada Selasa (16/6).
Di dalam nota pembelaan kedua terdakwa yang dibacakan oleh kuasa hukum pada (15/6), disebutkan salah satu pelaku menyerang Novel secara spontan. Menurut penyidik senior komisi antirasuah itu, hal tersebut tidak benar sebab saksi-saksi di sekitar rumahnya melihat ada orang asing yang sudah memantau kediamannya. Apa lagi kejanggalan pengusutan kasusnya yang dirasakan oleh Novel?