Jakarta, IDN Times - Di tengah persidangan yang masih terus berjalan, tiba-tiba Novel Baswedan malah meminta agar majelis hakim membebaskan dua terdakwa yang telah menganiayanya. Lho, mengapa?
Di dalam cuitannya di media sosial pada Senin (15/6), sejak awal Novel sudah meragukan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir adalah pelaku yang sesungguhnya menyiramkan air keras ke wajahnya. Selain itu, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu merasa dilecehkan, karena jaksa malah menuntut keduanya masing-masing satu tahun bui. Perjalanan untuk bisa mengungkap nama keduanya membutuhkan waktu nyaris tiga tahun.
"Saya juga tidak yakin kedua orang itu pelakunya. Ketika saya tanya penyidik dan jaksa, mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti," kata Novel di akun media sosialnya.
Daripada persidangan itu terus dilanjutkan dan mengada-ada, maka Novel meminta lebih baik kedua terdakwa dibebaskan saja.
Novel menyatakan hal tersebut ketika mengomentari pernyataan pakar hukum tata negara, Refly Harun. Ia dan empat orang lainnya turut menyambangi kediaman Novel pada Minggu (14/6) lalu di area Jakarta Utara. Di sana, ia sempat berbincang secara tertutup dengan Novel.
Apa yang dibicarakan oleh keduanya?