Jakarta, IDN Times - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku bingung apa lagi yang perlu ditanggapi soal pelaporannya oleh politikus Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (6/11) lalu. Politikus PDI Perjuangan itu menuding mantan perwira Polri itu telah melakukan pembohongan publik dengan mengaku telah disiram air keras.
Pelaporan itu kemudian diterima oleh Polri dan diberi nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Pasal yang digunakan yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Pasal 45A ayat 2 berisi: "setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) d." Singkat kata Dewi sudah menuding Novel melakukan ujaran kebencian.
Apabila dicek di aturan pasal tersebut jika terbukti maka Novel bisa diancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda mencapai Rp1 miliar.
Novel pun merasa pelaporan yang dibuat bukan isu penting. Malah, nama Dewi kini semakin menjadi buah bibir di ruang publik.
"Bagi saya ini orang berlebihan (sikapnya) dan saya kira omongannya dia gak penting buat saya untuk saya respons lebih jauh," ujar Novel ketika ditemui di daerah Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Sabtu (8/11).
Apakah Novel merasa khawatir ia kembali akan dikriminalisasi melalui pelaporan ini?