Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konpers KPK bersama TNI terkait penetapan tersangka Kepala Basarnas (IDN Times/Aryodamar)
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf karena menjadikan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka, usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Permintaan maaf ini disampaikan usai KPK didatangi sejumlah perwira TNI pada Jumat (28/7/2023).
“Di sini ada kekeliruan dari tim kami ada kekhilafan. Oleh karena itu, tadi kami sampaikan atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan,” ujar Johanis Tanak didampingi sejumlah perwira TNI.
Johanis menilai penyelidik KPK yang menangkap tangan perwira TNI khilaf. Sebab, seharusnya hal ini diserahkan pada TNI.
“Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur Pasal 10 UU 14/1970 tentang pokok-pokok peradilan itu ada 4. Peradilan umum, militer, tun, dan agama. Ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer,” kata Johanis Tanak.