Jakarta, IDN Times - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengatakan revisi UU komisi antirasuah yang salah satunya mewajibkan pegawai untuk meminta izin kepada Dewas KPK untuk melakukan penyadapan dan penggeledahan dianggap merugikan. Sebab, proses itu mengulur waktu sehingga berpotensi menghilangkan barang bukti yang dibutuhkan.
Hal itu disampaikan oleh Novel ketika menjadi saksi dalam sidang virtual pengujian UU baru KPK nomor 19 tahun 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 23 September 2020. Di dalam UU baru KPK, tertulis izin untuk mengajukan penggeledahan dan penyadapan harus maksimal diberikan 24 jam setelah diajukan.
"Dalam beberapa kasus, respons tidak dilakukan dengan segera. Maka, potensi (untuk) mendapatkan bukti menjadi hilang. Ini yang menjadi persoalan dalam proses penyadapan," ungkap Novel dan dikutip kantor berita ANTARA.
Pengajuan izin untuk melakukan penyadapan pun membutuhkan persetujuan dari beberapa pihak yakni pejabat struktural, pimpinan KPK dan anggota Dewan Pengawas. Di dalam dokumen yang diajukan juga disertai penjelasan.
Menurut Novel, dalam menangani perkara rasuah, bukti-bukti harus segera diamankan. Bila tidak, bukti bisa segera dihilangkan oleh koruptor.
Bagaimana proses pengajuan izin untuk penyadapan dan penggeledahan di UU KPK lama?