Jakarta, IDN Times - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, didakwa telah menerima gratifikasi senilai Rp137 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp307 miliar. Jaksa menduga terdakwa Nurhadi menerima gratifikasi berupa menerima uang hingga Rp137 miliar (Rp137.159.183.940) saat menjabat Sekretaris MA.
Uang itu diduga diterima dari para pihak perkara di lingkungan pengadilan pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
"Perbuatan terdakwa menerima uang seluruhnya sejumlah Rp137.159.183.940,00 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Sekretaris di Mahkamah Agung," ujar Jaksa di Pengadiilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
Nurhadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menempatkan uang dan membelanjakan uang dari hasil tindak pidana korupsi. Totalnya mencapai Rp307 miliar (Rp307.206.571.463) dan 50 ribu dolar Amerika Serikat (AS) yang tersebar di 21 rekening.
Sebagian dari uang itu belakangan juga dibelanjakan senilai Rp138 miliar (Rp138.539.925.977) untuk membeli tanah dan bangunan serta Rp6,2 miliar (Rp6.218.000.000) untuk kendaraan bermotor.
Nurhadi sebelumnya divonis enam tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi pada 2021. Baru bebas dari penjara pada tahun 2025, Nurhadi kembali ditahan KPK terkait dugaan tindak pidana gratifikasi sekaligus TPPU.
