Pelapor dugaan tindak pidana korupsi di Desa Citemu, Nurhayati (Dokumentasi Twitter)
Diketahui, Nurhayati merupakan Kaur Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Pada 23 Maret 2020, dia melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa 2018, 2019, dan 2020 yang diduga dilakukan Kepala Desa Supriyadi kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu. Saat itu, Nurhayati berstatus menjadi saksi.
Seiring berjalannya waktu, penyelidikan dan penyidikan dilakukan Polres Cirebon Kota. Supriyadi ditetapkan tersangka dan sudah menjalani proses hukum.
Pada 23 November 2021, penyidik dan jaksa peneliti melakukan ekspose bersama. Kesimpulan ekspose tersebut dituangkan dalam berita acara yang intinya agar penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi Nurhayati.
Selanjutnya, pada 2 Desember 2021, penyidik menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Setelah dikeluarkannya surat tersebut, dilanjutkan dengan penyerahan berkas tahap pertama pada 30 Desember 2022. Namun, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka.