Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, saat jumpa pers di kantornya (IDN Times / Aryodamar)
Lebih lanjut, Nusron juga mengungkap dalang di balik kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Desa Hurip Jaya, Babelan, Bekasi.
Pemilik pertama yakni perusahan PT CL, dengan sertifikat hak guna diterbitkan pada 2012, 2015, 2016, 2017, dan 2018. Total ada sebanyak 509.795 hektare lahan berstatus HGB yang terbagi ke dalam 346 bidang.
Lalu perusahaan kedua, PT MAN yang memiliki 268 bidang dengan luas 419,635 hektare dan terbagi di daratan hingga lautan.
Kendati demikian, HGB kedua perusahaan itu disebut tidak bisa dicabut atau dibatalkan. Sebab, Kementerian ATR/BPN tak bisa menggunakan asas Contrarius Actus, atau pembatalan keputusan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN).
"Kita dibatasi oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Kalau yang usianya di bawah lima tahun kita bisa langsung (cabut), kayak Kohod saya langsung bisa karena kami punya hak contrario actus, karena usianya masih di bawah lima tahun. Tapi yang ini (pagar laut di Bekasi), usianya sudah di atas 10 tahun, di atas 5 tahun," tegasnya.
"Terhadap case ini bagaimana proses pembatalannya? Ini kami sedang melakukan minta fatwa kepada MA mau konsultasi, apakah boleh BPN sebagai institusi yang menerbitkan sertifikat itu minta penetapan pengadilan. Supaya pengadilan memerintahkan ini dibatalkan," imbuh Nusron.