ilustrasi kanker (pixabay.com)
Kementerian Kesehatan kembali mengeluarkan obat kanker kolorektal (kanker usus), yakni bevacizumab dan cetuximab dari formularium nasional (fornas) per 1 Maret 2019. Hal itu tertera dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/707/2018 (merevisi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/659/2017).
Semula, obat kanker bevacizumab digunakan untuk kanker kolorektal metastatik dengan peresepan maksimal 12 kali. Kini, obat kanker tersebut dikeluarkan dari fornas.
Sementara, obat kanker cetuximab digunakan untuk kanker kolorektal metastatik dengan hasil pemeriksaan KRAS wild type positif (normal). Selain itu, sebagai terapi lini kedua kanker kepala dan leher jenis squamous yang bukan nasofaring dan dikombinasi dengan kemoterapi atau radiasi. Pemberiannya dilakukan setiap minggu dengan dosis 400 mg/m2, dosis selanjutnya adalah 250 mg/m2 setiap minggu, dan maksimal 12 siklus.
Dalam kebijakan baru, obat kanker cetuximab diberikan sebagai terapi lini kedua kanker kepala dan leher jenis squamous dan dikombinasi dengan kemoterapi atau radiasi. Selain itu, tidak digunakan untuk kanker nasofaring. Pemberiannya dilakukan setiap minggu dengan dosis pertama 400 mg/m2, dosis selanjutnya 250 mg/m2 setiap minggu, dan maksimal enam siklus atau sampai terjadi progres atau timbul efek samping tidak dapat ditoleransi.