Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons desakan dari sejumlah pihak untuk proaktif memeriksa Presiden ke-7, Joko "Jokowi" Widodo.
Hal itu buntut dari nama Jokowi yang masuk ke dalam daftar nominasi pemimpin paling korup 2024 versi lembaga Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang bermarkas di Amsterdam, Belanda.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Komisi antirasuah justru mendorong masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum.
"KPK mempersilakan bila ada pihak-pihak yang memiliki informasi dan bukti pendukung tentang adanya perbuatan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk dapat dilaporkan menggunakan saluran dan cara yang tepat ke aparat penegak hukum," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, di dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1/2025).
Laporan itu, kata Tessa, tak hanya bisa disampaikan ke KPK, tetapi juga dapat dialamatkan ke kejaksaan atau kepolisian yang memiliki kewenangan menangani tindak pidana korupsi.