Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan proses hukum kasus pembunuhan tragis terhadap seorang anak berusia tujuh tahun asal Desa Sambisirah, Wonorejo, Pasuruan, Jawa Timur, harus tetap berjalan meskipun pelaku M Affandi diduga alami gangguan jiwa berat. Sebab, menurut Anggota KPAI, Dyah Puspitarini, anak korban berhak mendapatkan keadilan, dan keluarga berhak mendapatkan perlindungan dari intimidasi maupun tekanan.
"Apapun kondisi pelaku, proses hukum harus berjalan. Jangan sampai status ODGJ menjadi alasan penghentian perkara," kata Dyah, Kamis (14/8/2025)