Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif mengaku sangat bersyukur tak lolos pada seleksi capim komisi antirasuah periode 2019-2023. Ia mengaku tidak sanggup menanda tangani kontrak politik yang akan disodorkan oleh anggota Komisi III DPR. Sebab, sebagai penegak hukum, tidak sepatutnya ada kontrak politik semacam itu yang disodorkan oleh anggota parlemen.
"Karena kami bukan mewakili konstituen politik tertentu, KPK itu kan adalah lembaga penegak hukum yang tugasnya adalah penegakan hukum. Jadi, tidak boleh terikat pada komitmen hukum tertentu," kata Syarif ketika menjawab pertanyaan IDN Times pada Selasa (10/9) di gedung Merah Putih Jakarta Selatan.
Komitmen politik yang dimaksud Syarif adalah kontrak tertulis di atas materai dan berisi mereka akan menepati apa pun pernyataan yang pernah disampaikan pada wawancara fit and proper test. Sedangkan, wawancara akan berlangsung selama dua hari yakni 11 dan 12 September.
Anggota komisi III DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani memastikan revisi UU KPK turut menjadi salah satu pembahasan dalam wawancara selama dua hari. Lalu, apa pandangan Syarif soal dugaan DPR akan menggunakan revisi UU KPK sebagai salah satu indikator untuk memilih capim baru?