Jakarta, IDN Times – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terus mengusut dugaan pembobolan 14 bank dengan perkiraan kerugian mencapai Rp14 triliun. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menegaskan bahwa ada sanksi bagi oknum bank yang terlibat.
OJK terus memeriksa permasalahan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance dan telah mengerahkan tim audit internal untuk melakukan investigasi.
"(Kami) akan memberikan sanksi jika ada pegawai bank yang ikut terlibat. Kami juga koordinasi dengan kepolisian dan kementerian keuangan, untuk penindakan yang diperlukan," kata juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot, seperti dikutip dari situs Antara, Rabu (26/9).
PT SNP Finance merupakan anak usaha Grup Columbia yang bergerak di bidang pembiayaan untuk pembelian alat-alat rumah tangga. Pada Senin lalu, Bareskrim Polri menaikkan kasus dugaan pembobolan bank oleh SNP Finance kepada 14 bank ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka yang merupakan pimpinan SNP Finance.