ANTAR. Pengemudi ojek berbasis online mengantar penumpang di kawasan Palmerah, Jakarta, 18 Desember 2015. Foto oleh Rivan Awal Lingga/Antara
Sementara para pengemudi ojol hidup dalam kerentanan, para pemangku kepentingan dipusingkan dengan pertimbangan. Sebab, aturan masa larangan ojol mengangkut penumpang masih bersifat fleksibel, bisa berubah di tengah jalan.
Hery menuturkan pangkal keputusannya berasal dari kemauan masing-masing pemangku kepentingan daerah.
“Intinya pertimbangannya dari Kota/Kabupaten. Kan kota/kabupaten memberikan aspirasinya, mau seperti apa pengaturannya. Mereka banyak mengatakan secara serentak untuk tetap ada pembatasan penumpang ojol. Jadi, kami mengeluarkan surat itu tujuannya hanya memfasilitasi ya,” katanya.
Aspirasi yang Hery maksud ialah data kasus COVID-19 di kawasan Bodebek, yang disampaikan para para pemangku kepentingan, sehingga dari situ muncul usulan tetap melarang ojol mengangkut penumpang hingga 2 Juli mendatang.
Ia juga mengatakan peraturan bisa disesuaikan sebelum PSBB usai, bila pihak aplikator (Gojek/Grab) memperlakukan operasional di kawasan Bodebek laiknya di Jakarta. Seperti diketahui, operasional ojol di ibu kota masih terbatas di wilayah luar zona merah, seraya menerapkan protokol kesehatan saat membawa penumpang.
“Kalau misalnya besok lusa pihak aplikator sudah berbicara ke pihak Kota/Kabupaten, bahwa pemetaan dan tidak akan mengangkut penumpang di wilayah yang merah, kemudian pihak kota/kabupatennya bersedia untuk mengeluarkan diskresi, ya kita keluarkan surat yang baru nanti," kata dia.