Jakarta, IDN Times - Ombudsman menyebut Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten telah melakukan maladministrasi, terkait keberadaa pagar laut di Tangerang, Banten. Hal itu disampaikan Ombudsman Banten dalam konferensi pers.
"Kami menyatakan bahwa memang ada maladministrasi," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi, Senin (3/2/2025).
Fadli menjelaskan Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah berupaya datang ke lokasi hingga menghentikan pemasangan pagar laut, ketika mendapatkan aduan masyarakat. Namun hal itu dinilai belum optimal.
"Kami memahami dengan segala keterbatasannya baik dari sisi sumber daya dan segala macam, KKP sudah berupaya. Tapi upaya itu belum maksimal karena butuh waktu lama untuk melakukan pembongkaran, dan panjangnya semakin bertambah dibanding saat dihentikan," ujarnya.
Ombudsman pun mendorong Dinas Kelautan dan Perikanan segera menuntaskan penertiban pagar laut yang tersisa. Mereka diminta berkoordinasi dengan berbagai pihak.
"Informasi terakhir kan masih 11 kilometer," ujarnya.