Oleh karena hal itu, Ombudsman RI memberikan rekomendasi kepada MWA Unpad agar segera memperbaiki sistem pemilihan rektor di kampus itu.
“Pertama, MWA harus meninjau kembali calon rektor yang dilaporkan, kedua MWA harus membuat SOP dalam pengelolaan masukan atau pengaduan terkait pemilihan calon rektor, ketiga MWA harus menyampaikan tanggapan atas masukan atau pengaduan dari seluruh masyarakat terkait penyelenggaraan pemilihan rektor secara terbuka sebelum penetapan dan pemilihan rektor,” kata Suadi.
Untuk diketahui, sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) Unpad memiliki independensi dalam pemilihan rektor yang dilaksanakan langsung oleh MWA.
Maka MWA adalah lembaga yang mempunyai otoritas dalam memilih calon rektor sesuai jadwal pemilihan yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2018. Dalam proses penjaringan calon, MWA Unpad telah memilih 3 nama calon rektor yang akan dipilih dan ditetapkan pada tanggal tersebut.