Jakarta, IDN Times - Tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu malam (1/10/2022) mewaskan ratusan orang dan membuat ratusan lainnya luka-luka. Ombudsman RI mengatakan, ada potensi maladministrasi yang dilihat dari pemberitaan dan telaah regulasi.
Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro menjelaskan, pihaknya akan melaksanakan investigasi atas prakarsa sendiri (IN) sesuai Pasal 7 huruf d UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
"Ombudsman melalui Perwakilan Jawa Timur akan melakukan pengumpulan data di lokasi kejadian atau pemeriksaam dokumen. Hasil IN dapat berupa tindakan korektif kepada para stakeholder dalam penyelenggaraan pertandingan atau kompetisi sepak bola," kata dia, Senin (3/10/2022).