Jakarta, IDN Times - Ombudsman Jakarta Raya menemukan adanya indikasi maladministrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, ketika melakukan pengawasan pelayanan kesehatan dari rumah sakit kepada pasien.
Indikasi maladministrasi ditemukan setelah adanya syarat tambahan untuk melakukan rapid test bagi masyarakat non-COVID-19 yang ingin berobat. Ini menjadi bahan evaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama yang berlangsung pada 10-23 April 2020.
"Tes (Rapid atau PCR) dijadikan prasyarat rumah sakit ketika akan menangani pasien non-COVID-19. Tes tersebut harus dibiayai oleh si pasien sendiri, karena tidak ditanggung oleh rumah sakit, BPJS, asuransi kesehatan swasta maupun pemerintah, baik pusat maupun daerah," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho, melalui keterangan tetulis, Rabu (6/5).
