Jakarta, IDN Times - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Ninik Rahayu mendesak polisi segera turun tangan untuk menangani kasus dugaan pemerkosaan yang dialami oleh mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial "A" tanpa harus ada pelaporan lebih dulu. Hal ini untuk mencegah peristiwa serupa bisa terulang di masa depan. Apalagi sesuai aturannya, kata Ninik, tindak pemerkosaan tidak masuk ke delik aduan.
"Aparat penegak hukum mestinya tidak tinggal diam karena di dalam Undang-Undang (UU) jelas ini (permerkosaan) bukan delik aduan," ujar Ninik di kantor perwakilan ORI di Yogyakarta seperti dikutip Antara pada Sabtu (10/11).
Selain itu, dugaan peristiwa pemerkosaan tersebut sudah banyak yang memberitakan. Walaupun isu tersebut bermula dari tulisan di media pers kampus yang bernama Balairung Press.
"Jadi, seharusnya kepolisian berlari cepat," katanya lagi.
Lalu, apa komentar polisi dan UGM mengenai tindakan tegas yang seharusnya diberlakukan kepada pelaku?