Jakarta, IDN Times - Ombudsman pada Kamis (6/12) merilis laporan akhir dugaan adanya maladministrasi dalam pengusutan kasus teror air keras yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Hasilnya, Ombudsman memang menemukan beberapa maladministrasi yang menyebabkan kasusnya berlarut-larut. Bahkan, hingga 600 hari kasus tersebut belum juga terungkap.
Anggota Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala menjelaskan ada sekitar tiga maladministrasi yang mereka temukan.
"Pertama, tidak ada jangka waktu penugasan dalam surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh Polsek Kelapa Gading. Kedua, jumlah penyidik yang sangat banyak baik dari Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya tidak efektif dan efisien. Ketiga, polisi abai terhadap petunjuk yang bersumber dari informasi yang dialami oleh korban," kata Adrianus ketika memberikan keterangan pers pada siang tadi.
Beberapa petunjuk awal yang sempat dialami penyidik berusia 40 tahun itu antara lain ditabrak dua kali dari belakang oleh mobil jenis Toyota Avanza di Jalan Boulevard Kelapa Gading dan percobaan penabrakan dengan menendang motor Novel.
Atas temuan itu, Ombudsman merekomendasikan hal yang tidak terlalu mengejutkan. Ia menyarankan kepada Polda Metro Jaya agar kembali memeriksa Novel untuk permintaan keterangan lanjutan.
"Itu kami harapkan bisa terealisasi dalam kurun waktu 30 hari," katanya lagi.
Lalu, apa komentar KPK terhadap laporan akhir Ombudsman tersebut?