Jakarta, IDN Times - Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia (UI) sekaligus Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala menilai penyidik KPK Novel Baswedan bersikap tidak kooperatif untuk menuntaskan kasusnya sendiri.
“Dua minggu lalu kami memeriksa penyidik (kasus novel). Kami diberikan BAP, cuma itu tipis sekali hanya dua sampai tiga lembar. Mana ada BAP segitu, apalagi dia korban. Namanya korban kan ingin curhat agar kasusnya cepat selesai,” kata Adrianus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/02).
Berdasarkan keterangan Polisi, tambah Dosen UI tersebut, Novel cenderung irit bicara di hadapan penegak hukum. “Ini malah anomali, dia korban tapi irit bicara (kepada penegak hukum). Banyak orang yang lihat Novel lebih rajin ngomong di media dibanding ngomong formal (kepada Polisi) yang berkekuatan hukum. Padahal kalau ngomong begitu (di media) apa yang bisa dikejar polisi,” sambung dia.