Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ombudsman: Penegakan Hukum Bagi Pelanggar PSBB Kurang Tegas
[Ilustrasi] Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari dimulai pada 10 April hingga 23 April 2020. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho, menilai perlu ada perbaikan penegakan hukum dalam pelaksanaan Work From From (WFH) selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

"Sebab masih ditemukan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah yang justru melibatkan kerumunan massa dalam jumlah besar, seperti yang terjadi dalam pembagian sembako di Markas Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Kogabwilhan I) pada 21 April 2020," kata Teguh dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5)

1. Sosialisasi hukuman bagi pelanggar PSBB

Kondisi Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada hari kedua pemberlakuan PSBB Jakarta, Sabtu (11/2). (Twitter TMC Polda Metro Jaya)

Ombudsman juga mengapresiasi langkah kepolisian yang melakukan penegakan hukum bagi pengendara kendaraan umum atau pribadi yang melanggar aturan social atau Physical Distancing.

Namun, guna mengurangi jumlah pelanggaran di PSBB tahap kedua dan berikutnya, Ombudsman Jakarta Raya mendorong agar sosialisasi sanksi pidana kepada para pelanggar aturan bisa lebih digalakkan.

"Agar warga juga menjadi lebih sadar bahwa polisi memiliki kewenangan untuk memberlakukan sanksi pidana jika mereka membandel," kata dia

2. Minimnya Satpol PP yang berjaga di pasar dan permukiman

Aktivitas warga di gelaran Pasar Ramadhan Jalan Lambung Mangkurat terpantau ramai pengunjung (Zulkifli Nurdin/IDN Times)

Teguh mengatakan Ombudsman juga menyoroti minimnya pengawasan di pasar yang masih beroperasi serta pada kawasan permukiman.

"Sudah seharusnya Pemprov DKI mengerahkan 5.000 anggota Satpol PP mereka untuk secara aktif mengawasi pasar yang masih beroperasi dan melakukan pengawasan di lingkungan permukiman secara bergilir,” katanya.

Hal ini berkaitan dengan masih banyaknya warga yang memilih belanja secara langsung ,walau pun disediakan fasilitas belanja secara daring. Serta kerusuhan warga di Pulo Gadung beberapa waktu lalu.

3. Penindakan tegas pada perusahaan selama PSBB

TKA sedang bekerja di sebuah perusahaan pertambangan di Konawe, Sulawesi Tenggara. (ANTARA FOTO/Jojon)

Ombudsman Jakarta Raya juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih tegas menindak perusahaan yang masih beroperasi selama PSBB padahal tidak dikecualikan.

Serta mendorong agar perusahaan yang dikecualikan bisa lebih mengikuti protokol kesehatan COVID-19.

“Ketegasan tersebut termasuk terhadap 219 perusahaan yang tidak dikecualikan tapi mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk tetap beroperasi," ujar dia.

Editorial Team