Jakarta, IDN Times - Sebanyak sembilan polisi di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terlibat kasus penganiayaan terhadap pelaku terduga jaringan narkoba berinisial DK (38) hingga meninggal dunia.
Menurut Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, peristiwa ini menunjukkan kurangnya pembenahan organisasi di tubuh Polri, khususnya dalam aspek sistem pendidikan anggota.
Ombudsman RI, kata dia, mendesak Polri melakukan pembenahan pada kualitas sistem pendidikannya.
“Khususnya teknis penyidikan di kepolisian agar lebih mendepankan pendekatan humanis yang menghormati HAM,” kata Johanes dalam keterangan resmi, Kamis (3/8/2023).
Menurut Johanes, peristiwa ini dikarenakan tidak adanya komitmen dan kesadaran kolektif dalam melaksanakan teknik penyidikan tindak pidana yang berbasis pada pendekatan yang humanis.
Hal ini sangat disesali, kata dia, mengingat Polri sendiri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.