IDN Times/Axel Jo Harianja
Di bawah UU Nomor 37 Tahun 2008, rekomendasi yang merupakan "mahkota" Ombudsman dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, bersifat wajib. Artinya, setiap instansi yang menjadi pihak terlapor, wajib menjalankan rekomendasi Ombudsman. Jika rekomendasi tidak dijalankan, selain dikenakan sanksi administratif, juga merupakan bentuk pelanggaran hukum.
Bahkan beberapa pengamat hukum menilai, bila presiden pun mengabaikan aturan di dalam UU itu, dapat di-impeachment atau pemakzulan karena telah melanggar sumpah jabatannya, di mana inti sumpah presiden dalam UUD 1945 adalah menjalankan ketentuan UU dengan sebaik-baiknya.
Terkait penanganan laporan juga terdapat perubahan yang fundamental, karena Ombudsman diberi kewenangan besar dan memiliki subpoena power, rekomendasi mengikat, investigasi, serta sanksi pidana bagi yang menghalang-halangi Ombudsman ketika proses penyelesaian laporan masyarakat.
ORI menjelma menjadi harapan masyarakat yang menjadi korban maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Tidak sedikit masyarakat yang datang mengeluh atau melapor ke kantor Ombudsman menangis haru menceritakan kronologi masalah yang dialaminya.
Tidak berlebihan, persoalan pelayanan publik bukan masalah remeh temeh, ia dapat menyangkut hajat hidup orang banyak, keadilan, bahkan masa depan.
Masyarakat yang mengalaminya terkadang terbentur dalam penyelesaian, tidak tahu ke mana akan mengadu. Beban masalah makin menumpuk tatkala pejabat atau institusi yang dianggap menjadi tempat untuk menyelesaikan masalah justru mengabaikan, sulit ditemui, mengintimidasi dan malah mendapatkan masalah baru.
Dalam ilmu psikologi, orang-orang semacam ini dengan penuh "emosional" akan menumpahkan dan mencurahkan seluruh masalah, plus getirnya upaya yang pernah dilakukan kepada individu-individu yang dipercayanya, walaupun hanya sekedar menceritakan.
Asisten ORI di kantor Perwakilan Provinsi Bengkulu bercerita pernah mengalami kejadian tersebut. Kelompok masyarakat asal desa pelosok yang mengalami masalah maladministrasi selama bertahun-tahun dan telah berupaya ke berbagai instansi namun diabaikan, saat melapor ke ORI, selain dilayani dengan baik, kami dengan penuh antusias mendengarkan.
Ending-nya, mereka tidak berharap masalah maladministrasi yang dialami ditindaklanjuti oleh Ombudsman, lantaran mereka merasa lega semua keluhannya didengarkan serta dilayani dengan baik.