Jakarta, IDN Times - Anggota Ombudsman RI, Johanes Widjantoro, menyentil kalimat Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia yang menyebut warga Rempang bukan digusur melainkan hanya digeser. Menurut Johanes, kalimat Bahlil tidak lebih dari permainan kata saja. Tidak ada perbedaan dari kata digusur dengan digeser.
Semula, pemerintah dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP) Batam, bakal menggusur warga di Kampung Melayu Tua di area seluas 2.000 hektare, dari Rempang ke Pulau Galang. Belakangan, keputusan itu direvisi menjadi menggeser warga ke Tanjung Banon yang masih berada di Pulau Rempang.
"Itu kan istilah saja. Relokasi itu pindah pulau dari Rempang ke Galang. Kalau sekarang karena (titik relokasi) masih di pulau itu, maka dikatakan lah digeser. Intinya sama warga harus pindah," ujar Johanes seperti dikutip dari YouTube Ombudsman pada Jumat (29/9/2023).
Ia menyebut, pihaknya juga melakukan pengumpulan data dan pemantauan situasi di Pulau Rempang. Situasi di sana memanas lantaran terjadi kerusuhan pada 7 September 2023 lalu.
Ketika itu, 1.000 personel Polri dikerahkan untuk mengawal proses pemasangan patok dan pengukuran lahan untuk dibangun kawasan Rempang Eco City. Salah satu yang dilakukan yakni pembangunan pabrik kaca dengan mendatangkan investor asal China, Xinyi.
Johanes pun mengimbau pemerintah agar tidak melakukan relokasi, menggeser atau langkah-langkah lainnya dalam waktu dekat. Sebab, kondisi warga di sejumlah kampung tua di Rempang, Batam, dan kawasan yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) saat ini dalam kondisi tertekan.
Apa masukan dari Ombudsman RI bagi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomia, Kementerian Investasi, hingga BP Batam?