Jakarta, IDN Times - Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng meminta pemerintah berhenti berdebat soal apakah kasus gagal ginjal akut yang menimpa pasien anak, sebaiknya dinyatakan Kejadian Luar Biasa (KLB) atau tidak. Menurutnya, kasus yang menimpa Indonesia sudah luar biasa.
"Itu debat yang membuat kita miris. Yang pasti dan jelas sekali, ini sudah kasus yang luar biasa. Tinggal manajemen penanganannya mau seperti apa. Ombudsman meminta penanganannya dibingkai dengan status Kejadian Luar Biasa (KLB)," ungkap Robert ketika memberikan keterangan pers secara virtual pada Selasa (25/10/2022).
Bila peristiwa gagal ginjal akut sudah ditetapkan sebagai KLB, maka pemerintah bisa menangani penyakit tersebut lebih baik dan terkoordinasi hingga ke desa-desa. "Ke depan tidak ada penanganan yang berjalan terpisah atau sendiri-sendiri sehingga menyebabkan kebingungan di masyarakat," tutur dia.
Ia mengaku sudah membaca UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1501. Di dalam dua dokumen itu, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi bila suatu penyakit ditetapkan sebagai KLB.
Berdasarkan Permenkes nomor 1501 tahun 2010 tentang jenis penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangan, terdapat tujuh kriteria. Hal itu tertuang di dalam pasal 6.
"Tetapi, pemerintah tidak bisa tekstual. Pemerintah harus mampu membaca filosofi di balik kebijakan dan kedaruratan situasi yang terjadi," katanya.
Lalu, mengapa hingga kini pemerintah belum juga menetapkan status KLB? Padahal, jumlah pasien yang meninggal telah mencapai 141 jiwa.