Ombudsman Temukan 6 Indikasi Pidana Dalam Polemik Pagar Laut

Jakarta, IDN Times - Ombudsman telah menginvestigasi polemik pagar laut di Tangerang, Banten. Mereka menemukan setidaknya ada enam indikasi pidana.
Indikasi pidana yang terjadi adalah pagar yang tidak berizin, potensi dampak lingkungan, mengganggu ketertiban umum, merugikan masyarakat, upaya penguasaan laut, hingga peredaran dua surat yang diduga palsu.
"Jadi kita mendorong aparat penegak hukum mengusut tugas indikasi pidana tersebut," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, dalam konferensi pers, Senin (3/2/2025).
Berdasarkan investigasi, sekitar empat ribu nelayan diduga mengalami kerugian Rp24 miliar. Angka itu didapat berdasarkan estimasi krugian jumlah bahan bakar yang bertambah, hasil tangkapan berkurang, hingga kerusakan kapal. Para nelayan disebut harus menambah pasokan bahan bakar hingga 4-6 liter solar per hari.